Medan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sebanyak 41 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah itu bakal menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLUD) pada tahun 2026.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Surya Syahputra mengatakan status tersebut akan menjadikan Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujar Surya di Medan, Jumat.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan di Puskesmas.
Namun, kata dia, penerapan pola BLUD tersebut harus memenuhi delapan persyaratan regulasi yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan.
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM), Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi.
Hingga kini, kata dia, persyaratan yang rampung dan ditandatangani ada tiga, yakni Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), serta Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM)
"Sisanya masih berproses dan menunggu penandatanganan," kata dia.
Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang telah ditetapkan dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan.
Adapun kemungkinan penerapan tarif hanya dapat dilakukan untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menambahkan pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing. Karena itu, inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda satu dengan yang lain.
Meski Puskesmas telah berstatus BLUD, ia menegaskan Dinas Kesehatan Kota Medan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Dinkes memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai norma serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan," ujarnya.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026