Medan, 28/5 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan setuju mengusulkan Dzulmi Eldin menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan periode 2010-2015.
Persetujuan itu disampaikan delapan fraksi DPRD Medan pada sidang paripurna, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin, Rabu.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Parlindungan pada penyampaian pandangan umum fraksinya mengingatkan agar Dzulmi Eldin yang sebelumnya Wakil Wali Kota Medan untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
"Sudah banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum, jadi jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," katanya.
Bukan hanya itu, ia berharap setelah menjadi wali kota defenitif, Eldin harus memiliki berbagai gebrakan serta program-program yang berpihak kepada rakyat, baik itu dalam bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang-bidang lainnya.
"Tidak perlu banyak pencitraan di sana-sini, sekarang rakyat perlu kerja nyata dari pemerintah yang benar-benar berpihak kepada mereka," katanya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herry Zulkarnain mengatakan proses pengusulan Dzulmi Eldin sebagai wali kota defenitif tidak terlepas dari kasus hukum Rahudman Harahap yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut dia pemberhentian itu sangat tidak diharapkan, karena menjadi catatan buruk kedua yang telah dialami dalam perjalanan Pemkot Medan.
Untuk itu pihaknya meminta peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama kepada pejabat di lingkungan Pemkot Medan agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
"Kalau bisa kejadian ini menjadi catatan kelam terakhir, dan dikemudian hari peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," katanya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan dirinya berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat, dan hasil sidang paripurna langsung diserahkan kepada gubernur untuk selanjutnya diberikan kepada Mendagri, Gamawan Fauzi.
"Setelah itu Mendagri harus meminta persetujuan ke Presiden untuk pendefinitifan Dzulmi Eldin. Kita berharap secepatnya proses ini selesai," katanya.***1***
(T.KR-JRD/B/Suparmono/Suparmono) 28-05-2014 18:21:32