Oleh Irwan Arfa
Medan, 10/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara harus bertanggung jawab atas banyaknya formulir C-6 atau lembaran undangan untuk memilih yang tidak didapatkan masyarakat.
Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Yulizar Parlagutan Lubis di Medan, Kamis, mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan jika banyak masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C-6 tersebut.
Sebenarnya, masyarakat sangat berkeinginan untuk memberikan hak pilihnya guna meningkatkan partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014.
Namun, disebabkan tidak adanya formulir C-6 tersebut, masyarakat menjadi enggan untuk memilih karena harus disuruh menunggu hingga pukul 12.00 WIB.
Ironisnya, tidak sedikit formulir C-6 tersebut justru menumpuk pada orang tertentu sehingga menimbulkan dugaan terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara.
"Contohnya di Marelan, banyak yang tidak mendapatkan C-6. Namun, masyarakat tahu ada yang punya C-6 sampai tujuh lembar," katanya.
Menurut dia, potensi kecurangan tersebut juga dapat terlihat dari proses pengadaan formulir C-6 yang diperbanyak Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kepala ingkungan (kepling).
"Formulir C-6 itu hanya difotocopy, tentu saja itu membuka peluang kepling untuk 'bermain'," ujar Yulizar.
Sebelumnya, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri mengakui jika pihaknya banyak menerima laporan tentang minimnya kemudahan akses bagai masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Banyak formulir C-6 yang tidak dibagikan," katanya. (I023)
PPP Sumut: Banyak Formulir C-6 Tak Menyebar
Kamis, 10 April 2014 18:06 WIB 724