Oleh Waristo
Simalungun, 20/3 (Antara) - Kepolisisan Resort (Polres) Simalungun melakukan penggerebekan dan menangkap 20 perambah hutan di kawasan Kecamatan Dolok Silou.
"Mereka (perambah) kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara maraton," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson BF Pasaribu, di Pamatang Raya, Kamis.
Ia menjelaskan, para perambah telah melakukan kegiatan penebangan pohon jenis Meranti dan rimba campuran di sembilan titik kawasan hutan Sianak-anak I, II, Register 4-9 SM dan SK Menhut 44.
"Dari lokasi di Dusun Batu Hoting Nagori (Desa) Togus, kami juga mengamankan 1.091 batang kayu gelondongan dan kayu olahan," ujar Wilson.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh unit alat berat berupa eskavator beko, buldozer dan buldozer kepiting, empat unit gergaji mesin dan truk.
"Kegiatan mereka sistemik dan terorganisir mulai dari peran masing-masing tersangka yang berbeda, luasan hutan yang sudah ditebang dan ditanami sawit," katanya.
Untuk itu Polres masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri orang yang menyuruh para perambah yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Sumatera Utara dan juga dari Langsa, Aceh.
"Kita sudah menemukan indikasi keterlibatan seorang oknum PNS di jajaran Pemkab Simalungun. Dalam waktu dekat akan kita panggil untuk diminta keterangan," ujarnya. (KR-WRS)