Oleh Imam Fauzi
Langkat, 20/3 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga saat ini, belum menemukan pelanggaran kampanye terbuka yang dilakukan partai politik maupun para calon anggota legislatif.
"Belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan parpol maupun calon anggota legislatif selama kampanye terbuka," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Langkat Ghazali Tharoreh di Stabat, Kamis.
Pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan berbagai kampanye terbuka yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif, namun hingga sekarang belum ditemukan, katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Langkat ketika ditanya mengenai fasilitas negara yang dipergunakan para anggota DPRD yang mencalonkan kembali untuk berkampanye, mengaku belum menemukan atau pun menerima laporan dari masyarakat.
"Itu juga merupakan salah satu dari perhatian Panwaslu," ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang berupaya mendorong dan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menertibkan dan menindak atribut parpol maupun caleg di luar zona yang ditentukan.
Berdasarkan data dan laporan masyarakat, banyak atribut kampanye yang melanggar aturan tapi tidak ditindak dan ditertibkan. Padahal menurut peraturan yang berlaku harus segera ditindak.
"Pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye dan memasang atribut di luar ketentuan, ada sanksinya. Paling tidak dikenakan sanksi administrasi," kata Ghazali.
Panwaslu akan terus dorong pemkab dan KPU Langkat untuk menertibkan alat peraga kampanye itu terutama nantinya menjelang minggu tenang.
"Seluruh atribut harus bersih terutama di kawasan zona yang dilarang untuk dipasang alat peraga," tegasnya. (KR-IFZ)