Medan, 16/12 (Antara) - Kejaksaan Negeri Kisaran telah menetapkan seorang rekanan NA, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang alat kesehatan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, senilai Rp6,9 miliar Tahun 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama di Medan, Senin, mengatakan dugaan terjadinya penyimpangan dana pembelian alat kesehatan (alkes) tersebut, bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2012.
Tersangka NA, menurut dia, diduga terlibat "mark-up" atau penggelembungan dana pembelian alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, sehingga negara mengalami kerugian.
Penetapan tersangka NA, berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh panitia penerima barang alkes Dinas Kesehatan Asahan.
Dia menyebutkan, tim pemeriksa Kejari Kisaran, hingga kini masih menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana alkes tersebut.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kisaran, tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka yang lain.
"Itu seluruhhnya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa Kejari Kisara," kata juru bicara Kejati Sumut.
Chandra menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana alkes itu, tidak hanya terjadi di Dinas Kesehatan Asahan, tetapi juga di beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumut.
Namun, katanya, pihak Kejaksaan tetap serius dalam mengusut dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana alkes.
"Kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Sumut," kata Chandra. (M034)