Rantau Prapat, Antarasumut (18/11) – Kunjungan kerja (Kunker) tim anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu ke kantor direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 di Medan dalam rangka konfirmasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipersoalkan di kalangan internal lembaga legislatif tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Labuhan Batu, Riyadi di Rantau Prapat, Senin mengatakan, kunker beberapa orang anggota DPRD ke kantor PTPN4 tersebut tanpa diketahui ketua komisi maupun masing-masing fraksi di DPRD setempat.
Ia juga menolak jika kunjungan para wakil rakyat itu ke kantor PTPN4 untuk tujuan mengintensifkan penerimaan daerah dari sektor PBB.
"Tidak betul itu. Saya baru ini mendengar informasi itu," ujarnya.
Anggota DPRD Labuhan Batu yang berkunjung ke kantor PTPN4 itu disebut-sebut bernamana, antara lain Dahlan Bukhori, Irwansyah Ritonga, Rudi Hartono, Sariaman dan David Siregar.
Bahkan jika kunker itu mengatasnamakan sebuah tim dari DPRD Labuhan Batu, kata Riyadi, keberadaan tim itu tidak tertutup kemungkinan dapat dianggap sebagai "tim siluman".
Menurut dia, pembentukan tim di DPRD harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Seharusnya pembentukannya melalui Pansus dan panitia kerja. Kalau ada tim seperti itu legalitasnya dari mana," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Labuhan Batu, Ahyar Simbolon
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Labuhan Batu, Zefri Zamril.
"Saya justru baru tahu dari saudara. Kalau saya ditanya, entah itu tim siluman atau tim apa gitu," katanya saat dikonfirmasi kalangan insan pers.
Sedangkan Ketua Fraksi Bintang Keadilan, Ali Akbar Hasibuan menilai kunker tim DPRD ke kantor direksi PTPN4 di Medan sebagai kegiatan ilegal.
"Kalau hendak kunker dan konfirmasi masalah PBB, seharusnya komisi yang membidangi sektor tersebut yang melaksanakannya," katanya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ponimin mengaku tidak mengetahui kapan tim DPRD tersebut dibentuk.
Sekretaris DPRD Burhanuddin Rambe menerangkan, pembentukan tim di legislatif mesti melalui prosedur.
Sebab, legalitasnya mesti diketahui pimpinan dewan atau setidaknya ketua komisi yang membidangi hal itu.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Labuhan Batru, Sahmatnoor Ritonga juga mengaku tidak mengetahui seputar kunker tim DPRD ke PTPN4.
Menurutnya, jika ada pengaduan, pihaknya akan menyelidiki dan memverifikasinya.
"Jika kegiatan itu memang terbukti ilegal, maka bisa dibatalkan. Namun jika tidak terbukti ilegal, nama baik yang terlapor harus dipulihkan," ujar dia.
Sedangkan Ketua DPRD Labuhan Batu, Hj Ellya Rosa Siregar, mengatakan, bagi pihak yang menilai tim DPRD itu ilegal, sebaiknya membaca tata tertib (Tatib) DPRD.
Namun Ellya tidak menyebutkan secara rinci bunyi tatib yang mengatur pembentukan tim tersebut. (JG)
Kunker DPRD Labuhan Batu Ke PTPN4 Dipersoalkan
Selasa, 19 November 2013 0:04 WIB 1403