Balige, Sumut, 26/9 (Antara) -Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Eston Sihotang menyatakan, hingga kini belum pernah ada buruh atau karyawan yang mengeluhkan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.458.799,- di daerah tersebut.
"Hingga saat ini belum pernah ada satu orang pun buruh atau karyawan yang melapor ke Kantor Disnaker Tobasa, soal penggajian UMK yang mereka terima," kata Eston di Balige, Kamis.
Jika ada karyawan yang merasa hak-haknya dirugikan, kata dia, pihaknya siap menindaklanjuti dan memanggil pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Memang, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Tapi, menurut Eston, pihaknya tidak berwenang untuk mencabut izin perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dan melanggar peraturan, sebab hal tersebut merupakan urusan bidang perizinan.
Jumlah lowongan kerja di Kantor Disnaker Tobasa pada 2011 tercatat sebanyak 430 lowongan yang belum terpenuhi.
Pencari kerja yang terdaftar sejumlah 373 orang, yakni 78 laki-laki dan 295 orang perempuan dengan rincian 73.19 persen merupakan pencari kerja lulusan SLTA, 7.24 persen tamatan Diploma serta 19.57 persen lulusan sarjana.
Sebelumnya, pada Selasa (24/9) sekitar 30 orang anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) berunjuk rasa ke Kantor DPRD Tobasa, menuntut upah yang menurut mereka tidak diberlakukan sesuai standar minimum Kabupaten oleh sejumlah perusahaan di daerah tersebut.
Seorang pengunjuk rasa, Robenton Hutapea di hadapan anggota dewan meminta, agar penetapan upah di daerah itu dapat direvisi, dan menolak upah murah, karena mereka menganggap selama ini pembayaran yang diterima masih diberlakukan di bawah UMK.
Dia juga meminta, supaya sistem outsourcing yang berhubungan dengan produksi sesuai dengan Kepmenaker No.19 Tahun 2012 dan UU No 13 Tahun 2003 dihapuskan, tanpa memberitahukan perusahaan mana yang belum melaksanakan pengupahan sesuai UMK dimaksud.
"Perusahaan yang beroperasi di Tobasa, umumnya belum menjalankan peraturan pengupahan buruh yang telah ditentukan pemerintah," katanya.
Menjawab tuntutan para pengunjuk rasa, anggota DPRD Tobasa, Monang Naipospos dan Jojor Marintan menyatakan, tidak ada alasan perusahaan tidak menjalankan pengupahan sesuai dengan UMK.
"Selain pengupahan yang wajib dipenuhi, pihak perusahaan juga harus memberikan jaminan asuransi kesehatan terhadap karyawannya," sebut Jojor. ***4***
(T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik)