Simalungun, Sumut, 11/9 (Antara) - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, untuk melakukan kerja sama kontrak atas tanah dan bangunan yang tidak dipergunakan lagi dengan pihak ketiga sebagai upaya menyelamatkan aset daerah.
"Selama ini aset-aset yang akan dikontrakkan kepada pihak ketiga selama 25 sampai 30 tahun itu menjadi beban bagi APBD Simalungun," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadis Hubkominfo) Simalungun Mixnon Andreas Simamora ketika dihubungi Rabu.
Seperti eks gedung DPRD Simalungun di Jalan Sang Nawaluh dan perkantoran lainnya sekitar kawasan Kecamatan Siantar menyusul pindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Simalungun ke Kecamatan Pamatang Raya.
Mixnon menegaskan biaya perawatan sejumlah aset yang saat ini tidak dipergunakan tersebut membutuhkan dana yang besar,--dari pada terlantar lebih baik dimanfaatkan dengan melakukan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga--.
Terkait penolakan dari sejumlah anggota dewan terhadap rencana Pemkab ini karena belum mendapat persetujuan dari DPRD Simalungun, Mixnon menilai mungkin anggota dewan belum mendapat informasi yang lengkap.
"Pemkab akan tetap melakukan komunikasi. Yang jelas aset ini bukan dijual atau dilepas dan apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, PP No.50 Tahun 2007 dan Permendagri No. 22 Tahun 2009," jelas Mixnon.
Sementara anggota DPRD Simalungun dari Partai Demokrat Sulaiman Sinaga mengajak para pihak untuk tidak terlalu mempersoalkan kondisi ini dalam satu polemik berkepanjangan dan mempersilakan Pemkab melaksanakan rencananya asal muaranya untuk kepentingan masyarakat.
Apalagi aset-aset itu peruntukannya bukan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, dan malah menjadi beban pemerintah untuk biaya perawatannya. Bila perlu dijual tidak masalah asal hasilnya untuk pembangunan,¿ kata Ketua Komisi IV ini.
Sulaiman memaparkan untuk menjadikan hasil penjualanan atau kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadi kas daerah Simalungun harus melalui APBD dan yang mengesahkannya tentu DPRD.
"Di sinilah peran DPRD. Tanpa persetujuan DPRD dana aset yang dikontrakkan itu tidak akan bisa dipergunakan untuk pembangunan karena tidak masuk APBD, mengambang. Dan ini bisa masuk kategori korupsi," ujar Sulaiman.
Jadi lanjut Sulaiman, mau atau tidak mau Pemkab tetap akan membutuhkan persetujuan dari DPRD. Persetujuan itu bisa dalam bentuk tertulis, bisa juga bagian dari Perda saat pembahasan APBD nantinya. ***1***
(T.KR-WRS/C/Suparmono/Suparmono)