Medan, 15/7 (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Medan memiliki tunggakan rekening listrik mencapai Rp1,144 miliiar kepada PT Perusahaan Listrik Negara Wilayah Sumatera Utara.
Usai rapat dengan Pansus Kelistrikan DPRD Sumut di Medan, Senin, Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf mengatakan, Lapas Tanjung Gusta memiliki dua sambungan listrik yang masing-masing berkekuatan 53 kilo volt ampere (KVA) dan 23 KVA.
Sambungan dengan daya listrik 53 KVA yang dihubungkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan itu telah menunggak rekening listrik selama 13 bulan yang jumlah mencapai Rp858 juta.
Sedangkan sambungan listrik dengan kapasitas 23 KVA di Tanjung Gusta Medan telah tertunggak selama empat dengan nilai rekening menvapai Rp286 juta.
"Keseluruhannya mecapai Rp1 miliar lebih," katanya.
General Manager PLN Wilayah Sumut Dyananto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan ke pengelola Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melunasi tunggakan pembayaran rekening listrik itu.
Sebagai instansi vertikal, pihaknya tidak dapat mengenakan sanksi secara langsung ke Lapas Tanjung Gusta Medan, melainkan pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM terlebih dulu.
Dengan kondisi lokasi sebagai tempat tahanan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan cepat dengan memutuskan sambungan hanya karena keterlambatan pembayaran selama dua atau tiga bulan.
"Kalau tempat seperti itu tidak mungkin langsung diputus," katanya.
Adanya tunggakan rekening listrik yang belum dibayarkan pengelola Lapas Tanjung Gusta Medan juga dipertanyakan sejumlah anggota Pansus Kelistrikan DPRD Sumut.
Pertanyaan itu disampaikan karena sebagian kalangan menganggap PLN sebagai penyebab kebakaran Lapas Tanjung Gusta Medan yang terjadi pada Kamis (11/7) malam. (I023)