Medan, 16/7 (Antara) - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Budi Sulaksana membantah pernyataan Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menunggak Rp1,144 miliar, sebab sebenarnya tinggal Rp781 juta.
"Tidak benar nilainya miliaran rupiah, karena setelah diangsur sisanya hanya senilai Rp781 juta lebih," tegas Budi Sulaksana di Lapas Medan, Selasa.
Budi mengakui, memang Lapas Kelas I Medan menunggak pembayaran rekening listrik, tetapi berusaha mengangsur ke PLN Wilayah Sumut.
"Tak mungkin Lapas Medan tidak pernah mengangsur sedikitpun," ucap dia.
Budi mengatakan, Lapas Medan tetap berusaha menyelesaikan utang pembayaran listrik.
Apalagi, jelasnya, Lapas Medan sebagai institusi hukum "pelat merah" (kepunyaan pemerintah) sama dengan PT PLN Wilayah Sumut yang juga badan usaha milik negara.
Budi menyebutkan, keterlambatan pembayaran rekening listrik Lapas Medan, bukan kesengajaan melainkan disebabkan dana yang diterima tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan.
Dana pembayaran rekening listrik Lapas Medan yang diterima dari pemerintah hanya Rp16 juta per bulan. Namun, kenyataannya biayaa yang harus dikeluarkan antara Rp50 hingga Rp60 juta per bulan.
"Jelas saja, setiap bulan pembayaran rekening listrik itu tidak mencukupi dan akhirnya menunggak mencapai ratusan juta rupiah. Tunggakan listrik tersebut selama satu tahun," ujar orang pertama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Sebelumnya, Manager Bidang Niaga PLN Wilayah Sumut Bambang Yusuf di Medan, Senin (15/7) mengatakan, LP Kelas I Tanjung Medan menunggak rekening listrik sebanyak Rp1,144 miliar. ***2***