Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Sumatera Utara, membahas lima rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif lembaga tersebut dengan berbagai komponen masyarakat.
"Kita lakukan pembahasan dengan berbagai elemen masyarakat Langkat," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Langkat Effendi Lubis di Stabat, Jum'at.
Pembahasan dan sosialisasi kelima rancangan peraturan daerah yang merupakan inistiatif DPRD Langkat tersebut menyangkut ranperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, katanya.
Selain itu juga ranperda tentang penanggulangan bencana alam daerah, jaminan kesehatan daerah (jamkesda), penyelenggaraan jalan daerah, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam pembahasan dan sosialisasi ini lembaganya juga mendengarkan langsung dari masyarakat berbagai masukan untuk penyempurnaan yang dilakukan selama dua hari mulai 13-14 Juni di gedung KNPI Langkat.
Effendi menuturkan melalui berbagai masukan itu nantinya diharapkan akan segera diajukan ke lembaga tersebut untuk mendapat pengesahan.
Secara terpisah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Abdul Khair sangat menyesalkan ketidak hadiran para pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat.
"Pejabat tersebut sudah diundang, namun mereka tidak hadir, ini benar-benar sangat memprihatinkan dan mengecewakan," katanya.
Padahal ke lima rancangan peraturan daerah ini semua muaranya untuk membantu pemkab dan sangat bermamfaat untuk masyarakat.
Ranperda ini merupakan "terobosan" baru selama DPRD Langkat ada, sehingga layak seharusnya diikuti, karena nantinya akan juga langsung dipergunakan oleh aparat yang bersangkutan.
Tentang ranperda narkoba, kita upayakan ini karena melihat dan memperhatikan bagaimana Langkat ini sudah menjadi daerah tujuan narkoba, terbukti semakin banyak saja warga yang mempergunakannya, jadi harus ada aturan tambahan untuk itu.
Demikian juga dengan perlindungan lahan pertanian, diharapkan tidak lagia ada masyarakat, petani yang mengalihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, ataupun penggunaa dan peruntukan lain seperti pembangunan perumahan.
"Akibatnya sekarang sudah mulai dirasakan, dimana alih fungsi lahan ini mencapai 2,4 persen per tahun," katanya.
Bila tidak ada peraturan yang mengikat masyarakat secara langsung, maka dikhawatirkan dalam beberapa tahun kedepan, lahan persawahan akan semakin menyusut, kata Khair.***1***