Medan, 27/5 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menerima dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Padang Lawas Rahmat Effendi Siregar yang dihubungi Antara di Medan, Senin, mengatakan, pasangan pertama adalah Rustam Effendi Hasibuan dan Tongku Khalik Hasibuan yang menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 15.637 lembar.
Rustam Effendi Hasibuan adalah Kepala Badan Pemerintahan Desa Pemkab Tapanuli Selatan, sedangkan Tongku Khalik Hasibuan adalah Kepala Desa Pasar Huristak, Kecamatan Huristak, Palas.
Pasangan kedua dari jalur perseorangan adalah Alwi Mujahid Hasibuan dan Suprantiardi yang menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 13.750 lembar.
Alwi Mujahid Hasibuan adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhan Batu, sedangkan pasangannya yakni Suprantiardi adalah angghota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Bintang Reformasi.
Dari bukti dukungan awal, kedua pasangan bakal cabup Palas dari jalur perseorangan tersebut melebihi batas minimal dukungan yang ditentukan KPU yakni 12.518 lembar.
Namun pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi di KPU dan verifikasi faktual di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan.
Verifikasi administrasi dan faktual tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya bukti dukungan ganda atau KTP yang habis masa berlakunya.
Jika dari verifikasi tersebut diketahui ada kekurangan bukti dukungan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi dua pasangan bakal calon itu untuk melakukan perbaikan pada 4-6 Juni 2013.
Jika bukti dukungannya mencukupi, bakal calon dari jalur perseorangan tersebut dapat mendaftarkan sebagai calon peserta pilkada yang akan dilaksanakan pada 11 September 2013 itu bersamaan dengan calon yang didukung parpol atau gabungan parpol. ***1***
yuliastuti (T.I023/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti) 27-05-2013 18:04:16