Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan transfer knowledge terkait pengisian e-report Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kegiatan yang diterima di Medan, Kemenkum menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman pengisian e-Report JDIH sebagai instrumen evaluasi kinerja pengelolaan JDIH di daerah.
Melalui transfer knowledge ini, peserta dibekali pemahaman teknis mengenai tahapan pengisian e-Report, kelengkapan data dan dokumen pendukung, serta kesesuaian isian dengan indikator penilaian JDIHN.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan secara rinci tata cara pengisian e-Report, mulai dari input data kelembagaan, koleksi produk hukum, inovasi layanan, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, disampaikan pula sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi dalam pengisian e-Report beserta solusi perbaikan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pengisian e-Report JDIH di unit kerja masing-masing. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas dan ketepatan waktu pengisian e-Report JDIH di wilayah Sumatera Utara dapat semakin meningkat.
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas pengelola JDIH guna mendukung terwujudnya pengelolaan JDIH yang akuntabel, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026