Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara memfasilitasi proses harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Fasilitasi harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjaga validitas dan legalitas setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah di Medan, Senin.
Menurut Ferry, pihaknya berupaya memastikan agar setiap rancangan peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi disharmoni, baik dari sisi substansi mau pun hierarki peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Kemenkum Sumut melakukan proses harmonisasi terhadap enam ranperbup yang akan diberlakukan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Regulasi yang sedang disiapkan itu meliputi Ranperbup tentang perubahan atas peraturan Bupati Tapanuli Tengah mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ranperbup tentang tim percepatan pembangunan daerah, dan ranperbup tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Kemudian, pembahasan juga dilakukan terhadap ranperbup tentang tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, ranperbup tentang Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, serta ranperbup tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
"Tim perancang Kemenkum Sumut memberikan saran terkait penyempurnaan konsiderans (pertimbangan), dasar hukum, rumusan norma, ketentuan umum, hingga penyesuaian bagian penutup dan perintah pengundangan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Rudianto Lumbantobing mengatakan, setiap produk hukum daerah perlu melalui proses harmonisasi agar memiliki legitimasi dan kekuatan hukum yang optimal.
"Harmonisasi juga menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah tepat sasaran dan mampu mendorong pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih baik dan berkelanjutan," katanya.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.