Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama lima tahun,” kata JPU Johan Dwi Junianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp67,9 miliar,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi nilai uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Johan menambahkan.

Dari total nilai uang pengganti tersebut, kata JPU Johan, terdakwa Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar. 

“Uang yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara,” kata JPU Johan.

Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar. 

Namun, uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga terdakwa Iskandar tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti.

“Uang pengganti yang telah dikembalikan terdakwa Iskandar Perangin-angin juga diminta untuk dirampas untuk negara,” sebut JPU Johan.

JPU KPK menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Keadaan memberatkan, sambung JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta para terdakwa tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” tutur JPU Johan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/10) mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim As’ad Rahim Lubis.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025