Kasus tragis tenggelamnya dua anak di kolam bekas galian tambang emas ilegal di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal, terus bergulir. Kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung, meskipun telah berjalan selama empat bulan sejak Mei 2025.
Plt Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, SH mengungkapkan, bahwa penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk seorang yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola tambang berinisial M. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan polisi.
“Kita sudah dua kali memanggil saudara M, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Rencananya akan kita layangkan panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, kami akan turun langsung ke lapangan,” ujar Bagus kepada ANTARA, Senin (6/10).
Kronologi Kejadian
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Dua bocah perempuan, RN (10) dan SA (8), ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang emas ilegal dengan kedalaman sekitar 1,2 meter. Keduanya merupakan warga Desa Rantobi dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kedua korban ditemukan dalam kondisi berpelukan dan mengambang oleh warga (pemancing) dan polisi sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban sempat menyuruh anaknya pulang untuk makan siang. Namun, hingga sore hari, korban tidak kunjung pulang.
“Ibu korban kemudian menyuruh adik RN bernisial T untuk mengecek ke areal kolam. Setelah sampai dilokasi T menemukan 1 pasang sandal milik korban dan rambut mengambang di kolam tersebut,” ucap Bagus.
Setelah ditemukan, pemeriksaan oleh Bidan Desa menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kematian dinyatakan murni akibat tenggelam.
Tambang Diduga Ilegal
Kolam tempat kejadian merupakan bekas tambang emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (PETI). Selain itu, lokasi juga diduga tidak dipasangi pembatas atau tanda peringatan, meskipun berada tak jauh dari permukiman warga. Dugaan kuat mengarah pada kelalaian pihak pengelola tambang yang tidak mengamankan area bekas galian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambatnya proses hukum meskipun telah memakan korban jiwa.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025