Panitia Pemilihan Pergantian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Rafani menyampaikan pengangkatan dua anggota BPD pada desa tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis pada tanggal 19 Juli 2024 di kantor kepala desa setempat.

Perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu dilakukan dikarenakan adanya dua orang anggota BPD atas nama Samruddin dan Dahri yang telah meninggal dunia pada tahun 2021 dan tahun 2022.

"Pergantian kedua anggota BPD dilakukan karena keduanya telah meninggal dunia. Samruddin meninggal pada tahun 2021 dan Dahri tahun 2022. Atas hal itu, demi untuk mengisi kekosongan anggota BPD yang suara dan aspirasinya sangat berpengaruh pada pengambilan keputusan pada saat dilaksanakannya musyawarah desa, untuk kita melakukan pemilihan kembali di tanggal 19 Juli 2024 yang lalu," kata Rafani saat dikonfirmasi ANTARA, Senin (7/7).

Ia menyampaikan, bahwa calon anggota BPD pengganti yang mendaftar merupakan keterwakilan dari Serikat Tolong Menolong (STM) yang ada di desa itu untuk ikut dalam bursa pencalonan dan masing-masing menjadi pemilih. 

Adapun keterwakilan masyarakat itu terdiri dari, Haguruan, Nasution1, Nasution 2, Nasution 3, Nasution 4, Dalimunthe, Pulungan, Lubis, Rangkuti, Hasibuan, Kaum ibu 1, Kaum ibu 2, Naposo Bulung dan Pemerintahan desa.

"Dalam prosesnya, lanitia telah melaksanakan mekanisme pemilihan secara demokratis untuk posisi jabatan sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil pemilihan anggota BPD itu juga telah disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal, C/q Camat Panyabungan Timur sesuai dengan surat Nomor :141/05/PPB-HB/2024 tanggal 20 Juli 2024 dan surat BPD nomor :141/021/BPD-HB/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang berita acara pemilihan struktur keanggotaan BPD Desa Hutarimbaru. 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025