Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Polmudi Sagala (55), selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Polmudi Sagala dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah), dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair,” jelas dia.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,83 miliar,” sebut dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Taput untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Sarma.
Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Budi Setiawan Putra Sitorus, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi selaku Pengguna Anggaran (PA), dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Terdakwa Polmudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata dia.
Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pada pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,83 miliar,” jelasnya.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya, untuk memperkaya kedua rekanan pengadaan ISP.
“Yakni PT Indonesia Comnets Plus Sumatera Bagian Utara dan PT Mitra Visioner Pratama,” tutur dia.
JPU Budi dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan internet service provider itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput, tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata dia.
Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.
“Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.
“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujar JPU Budi Setiawan.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025