Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), untuk pelaksanaan Sumut Fair tahun 2020.

“Bidang Pidsus Kejati Sumut pada Selasa (29/10), telah menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp 950.518.750 atau Rp950 juta lebih dari terdakwa Pemiga Orba Yusra, melalui perwakilan keluarga,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, setelah menerima pengembalian uang pengganti dan pihaknya menyetorkan uang pengganti tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Sebelumnya, lanjut dia, terdakwa Pemiga Orba Yusra telah mengembalikan yang pengganti sebesar Rp10 juta dan disetor ke rekening PT PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

"Terdakwa merupakan Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) dan saat ini sedang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," sebut dia.

Atas pengembalian uang pengganti tersebut, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU sebesar Rp 960.518.750 atau Rp960 juta lebih telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra.

“Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Adre Wanda Ginting.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024