Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menuntut pidana mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) yang didakwa mengendalikan sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Sayed Abdillah,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10).
JPU menilai perbuatan terdakwa Sayed Abdillah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Langkat.
Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa Sayed tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski sudah menjalani hukuman sebelumnya, terdakwa tetap kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa Sayed Abdillah tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Sayed Abdillah.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/10), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Frans.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu-sabu yang akan diambil dari Sibolga.
“Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta,” ujar Bastian.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, saat berada di rumah Yosua.
Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di handphone-nya untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkoba Langkat.
Sayed mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kilogram.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg, dan satu bungkus kecil seberat 0,9 gram.
Diketahui pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan.
Setelah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama.
Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kini Sayed menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Sayed Abdillah,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10).
JPU menilai perbuatan terdakwa Sayed Abdillah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Langkat.
Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa Sayed tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski sudah menjalani hukuman sebelumnya, terdakwa tetap kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa Sayed Abdillah tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Sayed Abdillah.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/10), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Frans.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu-sabu yang akan diambil dari Sibolga.
“Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta,” ujar Bastian.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, saat berada di rumah Yosua.
Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di handphone-nya untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkoba Langkat.
Sayed mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kilogram.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg, dan satu bungkus kecil seberat 0,9 gram.
Diketahui pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan.
Setelah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama.
Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kini Sayed menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024