Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan oknum anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan alias JT setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut tahun anggaran 2021,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu (4/9).

Pihaknya menyebut, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," ujar dia.

Yos menambahkan, penahanan itu dilakukan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," kata Yos Tarigan.

Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka yakni Bambang Pardede alias BP merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Kemudian, Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” sebut Yos Tarigan.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan itu, lanjut dia, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

"Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas Yos.

Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan dilapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yos Tarigan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024