Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut seorang pemuda asal Aceh Khairul Munanda Bin Mansyur (24), terdakwa kurir sabu-sabu seberat 3,2 kilogram (kg), dengan pidana penjara selama 17 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairul Munanda Bin Mansyur dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2).
JPU Erning menilai terdakwa Khairul terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg dari Aceh ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primair,” jelas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata As'ad Rahim.
JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di pintu tol Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 2 Agustus 2024.
“Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram,” ujar dia.
JPU Erning menambahkan, terdakwa ditangkap atas informasi masyarakat tentang adanya seorang pria membawa sabu-sabu, dari Aceh dengan tujuan Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Sabu-sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu, dan terdakwa diberi upah sebesar Rp4 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembelinya,” jelasnya.