Ketua DPRD Medan Hasyim meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau Peraturan Walikota (Perwal) No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
Sebab, lanjut dia, penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
"Kita minta supaya perwal itu ditunda, dan bila perlu dibatalkan. Karena parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan," tegas Hasyim, di Medan, Ahad (21/7).
Pihaknya memahami keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun," tegas Hasyim.
Politisi ini juga menilai Perwal No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perwal merupakan produk turunan dari peraturan daerah (perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada.
"Dengan aturan itu, memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif," tutur Hasyim.
Pihaknya memahami keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun," tegas Hasyim.
Politisi ini juga menilai Perwal No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perwal merupakan produk turunan dari peraturan daerah (perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada.
"Dengan aturan itu, memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif," tutur Hasyim.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024