Pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo meminta pemerintah Provinsi Sumut mengantisipasi potensi kenaikan harga cabai merah setelah menurun pada beberapa bulan terakhir.

"Cabai merah itu komoditas yang harganya sangat fluktuatif," ujar Wahyu di Medan, Rabu.

Menurut dia, harga cabai merah berpeluang tinggi karena ada kemungkinan petani mengurangi produksi menyusul harga murah.

Petani, Wahyu melanjutkan, tidak ingin mengalami kerugian. Apalagi, kesejahteraan mereka belum ideal dan itu dapat dilihat dari Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) yang konsisten di bawah 100 dan bahkan cenderung menurun yang berarti petani tanaman hortikultura seperti cabai merah masih defisit.

Pada Mei 2023, NTPH berada di nilai 83,60 atau lebih rendah 0,07 persen dari bulan sebelumnya (83,66).

"Bahaya jika petani tidak mau lagi menanam cabai merah. Harga bisa naik. Oleh karena itu, pemerintah harus memerhatikan ini," tutur Wahyu.

Pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU itu pun menawarkan tiga upaya kepada pemerintah untuk mengendalikan harga cabai merah.

Baca juga: Pengamat: Kenaikan harga telur dan daging ayam tak membuat inflasi Sumut melonjak
Pertama, menerapkan sistem resi gudang dengan teknologi terkini agar dapat menyimpan stok cabai merah lebih lama.

"Dalam jangka waktu tertentu, ketika cabai merah merosot stoknya, cabai merah dari gudang bisa dijual ke pasar," kata Wahyu.

Kedua, dia menambahkan, adalah dengan memberikan insentif kepada petani cabai merah supaya dapat mempertahankan stok mereka.

Terakhir, yakni dengan membantu pemasaran cabai merah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu mendapatkan data produksi lokal secara akurat sehingga stok cabai merah yang melimpah memungkinkan untuk dipasarkan ke luar provinsi.

Dengan demikian, petani memiliki pembeli yang pasti untuk cabai merah mereka.

"Pemerintah bisa membantu pemasaran ke daerah yang kekurangan cabai merah. Bagi petani, harga tidak usah terlalu tinggi yang penting stabil dan mereka mendapatkan keuntungan," ujar Wahyu.

Pada Rabu (14/6), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di Sumut berada di kisaran Rp18.000 sampai Rp40.000 per kilogram, setelah sempat menyentuh harga Rp15 ribu per kilogram beberapa waktu sebelumnya.

Adapun Harga Acuan Pembelian-Penjualan Pemerintah (HAP) sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi adalah Rp22 ribu-Rp29.600 per kilogram (pembelian cabai merah di produsen) dan Rp37 ribu-55 ribu per kilogram untuk harga acuan penjualan di konsumen.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023