Polres Langkat, menangkap tersangka pengedar sabu-sabu Suherman (63) dan  Syaiful Amri (39).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubag Humas AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (7/12).

Penangkapan tersangka Suherman dilakukan tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH MH dengan barang bukti lainnya antara lain 11 bungkus plastik bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp 3.810.000, tisu, dompet emas, handphone, tas samping.

Sementara penangkapan terhadap tersangka Syaiful Amri dilakukan oleh tim 1 yang dipimpin Ipda Suprianto SH, dengan barang bukti lima bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram, 20 bungkus plastik yang berisi plastik bening kosong, satu botol plastik kecil yang di lakban hitam, satu skop pipet plastik, uang  tunai sebesar Rp 80.000, handphone.

Kini keduanya sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022