Langkat (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Langkat, menangkap satu pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, dari salah satu kamar hotel Besitang, yang berada di di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, dengan barang bukti 1,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyampaikan hal itu, di Stabat, Jumat.
Sebelumnya petugas menerima informasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Tak menunggu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit III bersama anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dalam senyap.
Sekitar pukul empat pagi, tim tiba di hotel dan segera melakukan pengintaian. Seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlihat berada di kamar nomor 903. Tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan. Pria tersebut tak berkutik saat diamankan.
Tersangka berinisial HSG (36) warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 1,44 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah sekop sabu, uang tunai sebesar delapan puluh lima ribu rupiah dan satu unit ponsel hitam merek Oppo.
HSG kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Proses hukum kini tengah berjalan, dan penyidik terus mendalami jaringan di balik aktivitas tersangka.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat.
“Laporan yang masuk bukan sekadar informasi. Bagi kami, itu adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga dengan tindakan nyata,” ujarnya.