Polres Simalungun menangkap BS alias Bembeng (25) warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (27/10) sore.
Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (28/10), menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat di kawasan tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Baca juga: Gandeng kejaksaan, tunggakan iuran jamsostek di Samosir tertagih Rp 1,1 miliar
Sejumlah 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, uang hasil penjualan Rp 600.000 diamankan dari pelaku.
Dia mengaku mengedarkan sabu mulai tiga bulan lalu, sedangkan barang bukti diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (28/10), menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat di kawasan tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Baca juga: Gandeng kejaksaan, tunggakan iuran jamsostek di Samosir tertagih Rp 1,1 miliar
Sejumlah 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, uang hasil penjualan Rp 600.000 diamankan dari pelaku.
Dia mengaku mengedarkan sabu mulai tiga bulan lalu, sedangkan barang bukti diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021