BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar menjalin sinergitas dengan pihak kejaksaan dalam rangka penagihan tunggakan iuran peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) perangkat desa di Kabupaten Samosir.
Kepala Cabang, Andi Widya Leksana SKom MM, Kamis (28/10), menjelaskan, pihaknya meminta bantuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan memberikan surat kuasa khusus.
Disebutkan, tagihan tunggakan ada di 85 desa, dan dalam kurun waktu dua minggu sudah tertagih 71 desa dengan total Rp 1.168.918.795
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar serahkan klaim JKM dan JHT di Samosir
Desa lainnya dalam proses tindaklanjut untuk pembayaran, dan beberapa di antaranya sudah berjanji akan segera membayar iuran tersebut.
Andi pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH dan jajaran yang telah membantu pihaknya menagih tunggakan iuran peserta jamsostek.
Sedangkan, para kepala desa diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu demi kebaikan perangkatnya.
Soalnya, bila kewajiban iuran tidak dipenuhi, maka berdampak pada tertundanya hak-hak perangkat desa, yang mengalami kecelakaan atau kematian.
Salah satu manfaat yang paling mendasar ketika terjadi kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia, akan mendapatkan santunan 48 kali upah ditambah beasiswa bagi dua orang anak.
Namun, bila meninggal dunia secara wajar mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta ditambah jaminan hari tua jika masuk program JHT.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Cabang, Andi Widya Leksana SKom MM, Kamis (28/10), menjelaskan, pihaknya meminta bantuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan memberikan surat kuasa khusus.
Disebutkan, tagihan tunggakan ada di 85 desa, dan dalam kurun waktu dua minggu sudah tertagih 71 desa dengan total Rp 1.168.918.795
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar serahkan klaim JKM dan JHT di Samosir
Desa lainnya dalam proses tindaklanjut untuk pembayaran, dan beberapa di antaranya sudah berjanji akan segera membayar iuran tersebut.
Andi pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH dan jajaran yang telah membantu pihaknya menagih tunggakan iuran peserta jamsostek.
Sedangkan, para kepala desa diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu demi kebaikan perangkatnya.
Soalnya, bila kewajiban iuran tidak dipenuhi, maka berdampak pada tertundanya hak-hak perangkat desa, yang mengalami kecelakaan atau kematian.
Salah satu manfaat yang paling mendasar ketika terjadi kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia, akan mendapatkan santunan 48 kali upah ditambah beasiswa bagi dua orang anak.
Namun, bila meninggal dunia secara wajar mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta ditambah jaminan hari tua jika masuk program JHT.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021