Polsek Secanggang Kabupaten Langkat melakukan penangkapan tersangka SUN alias Sunar (50) warga Dusun IV Desa Selotong, diduga pelaku tindak pidana pencurian 25 tandan buah kelapa sawit dengan berulang kali milik korban Tony Wijaya.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin, Selasa (5/10).

Tersangka SUN alias Sunar ini dipersangkakan penyidik Polsek Secanggang dengan pasal 363  ayat 1 ke 4 dan 5 Jo, pasal 64 ayat 1 dari KUHPidana, katanya.

Baca juga: Warga Desa Cempa Hinai temukan diduga tulang belulang manusia

Adi Arifin menyampaikan Senin (4/10) sekira pukul 15.30 WIB, personel Res Polsek Secanggang mendapat informasi keberadaan dari tersangka SUN alias Sunar berada di dirumahnya di Jalan Besar Dusun IV Desa Selotong, Kecamatan Secanggang.

Mengatahui hal itu Kapolsek Secanggang memerintahkan anggota untuk melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Secanggang.

Setelah dilakukan interogasi dirinya mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan berulang kali sebanyak tujuh kali milik Tony Wijaya. Selanjutnya tersangka di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021