Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk masa waktu Oktober 2020 hingga Juni 2021.

"Tujuannya menghindari terjadinya penyalahgunaan oknum-oknum di kejaksaan ," kata Kajari Tapsel, Ardian,  SH MH dalam sambutannya, Rabu (28/7).

Baca juga: PT.AR komit jaga Tambang Emas Martabe bebas penularan COVID-19

Hadir dalam acara pemusnahan BB Kepala BNNK Tapsel AKBP Tuongku Bosar Pane, mewakili Kapolres Tapsel Kasat Narkoba AKP Edi Sudrajat, mewakili Ketua PN Padang Sidempuan Hery Chandra, Suryadi dari Dinkes Tapsel, M.Amin Nasution Ketua MPC PP Tapsel, Kasi Datun Kejari Amardi P.Barus, SH, MH, Kasi Intel Kejari Saman Dohar Munthe, SH, MH dan lainnya.

Sesuai laporan Kaseksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari, Fernandus Damanik, SH, mengatakan BB yang di musnahkan hasil tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 37,34 gram dan jenis ganja seberat 3.528,32 gram serta BB tindak pidana umum lainnya. 

Khusus BB shabu 37,34 gram dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian BB ganja 3.528,32 gram dan hasil kejahatan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam wadah drum yang sudah disediakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian lebih jauh mengatakan selain menghindari BB di salahgunakan khususnya narkotika, tujuan lain terbatasnya ruang simpan, dan tak kalah penting untuk eksekusi berkas perkara secara tuntas. 

"Tidak hanya eksekusi terkait pidana badan pelaku namun terhadap barang bukti terkait tindak pidana tersebut, agar tercipta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," katanya. 

Sebelumnya Kepala BNNK Tapsel AKBP Tuongku Bosar Pane menyatakan bahwa pihaknya komit untuk memberantas peredaran narkoba yang sudah menjadi musuh bersama, khususnya di wilayah kerjanya. 

"BNNK mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tapsel melakukan pemunsnahan barang bukti ini. Mudah-mudahan juga ada efek jera bagi pelaku-pelaku tindak pidana yang sudah menjalani hukumannya," ujarnya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021