Padangsidimpuan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan di wilayah Hukum Kota Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, Senin (28/4) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan tegas.
"Kita sudah memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dimusnahkan secara resmi, setelah kasus-kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ungkap Lambok.
Lanjut Lambok, selama delapan bulan terakhir dari Juli 2024 hingga Maret 2025, Kejari menangani 96 perkara yang beragam mulai dari narkotika, perjudian, pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu seberat 219,28 gram, Ganja seberat 63,336 kg, 6 timbangan elektrik, 6 alat hisap sabu (bong), 40 unit handphone, 2 senjata tajam, Puluhan plastik klip, kaca pirek, sendok pipet, dan alat bukti lainnya, 191 barang bukti tambahan seperti helm, pakaian, tas, dompet, senjata tumpul, hingga buku tafsir mimpi.
Dr Lambok juga menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai Pasal 270 KUHAP.
Ia juga menyebut pentingnya transparansi kepada publik guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Mayoritas kasus yang kami tangani berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Padahal, beberapa kasus bisa diselesaikan lewat pendekatan Restorative Justice,” ujar Lambok seraya menyebut realisasi pendekatan ini kerap terkendala mahalnya biaya dan keharusan adanya assessment resmi dari tim yang berwenang, sesuai pedoman tahun 2021.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan SH MH, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk preventif dan edukatif. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa proses hukum berjalan, dan barang bukti tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun,” ujarnya.
Pemusnahan ini menjadi simbol bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diimplementasikan secara nyata hingga ke lapangan.
Acara pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres AKBP Wira Prayatna, perwakilan Ketua PN, BNNK Tapsel, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan unsur Forkopimda.