Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara memusnahkan sejumlah barang bukti senilai Rp1,5 miliar lebih dari 1.035 perkara berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 1.035 perkara dari berbagai tindak pidana yang sudah inkrah sampai dengan bulan Oktober 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Kamis (5/12).
Ia merinci, dari 1.035 perkara barang bukti yang dimusnahkan, yakni berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 745 perkara di antaranya sabu-sabu seberat 1.533,155 gram senilai Rp1,5 miliar.
“Selain itu, narkotika jenis ganja sebanyak 848,4614 gram dan narkotika jenis MDMA sebanyak 138, 9147 gram,” ujar dia.
Pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) sebanyak 85 perkara yang terdiri dari pidana perjudian, cabul, senjata tajam dan lain-lain.
“Kita juga memusnahkan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 204 perkara yang terdiri dari pidana pencurian, penipuan atau penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana khusus (pidsus) sebanyak satu perkara,” jelasnya.
Dapot menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman.
“Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan mesin penghancur,” sebut dia.
Dia menyampaikan, proses pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (3/12), di halaman kantor Kejari Medan disaksikan oleh perwakilan dari pihak kepolisian, pengadilan, BNNP, BPPOM, dan Bea Cukai serta Dinas Kesehatan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, jelas dia, merupakan salah satu upaya pihaknya dalam mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan.
“Kita juga mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, perjudian, dan menghindari segala bentuk tindakan yang melawan hukum demi kebaikan bersama," ujar Dapot Dariarma.