Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti dari hasil tindakan pidana narkotika berupa sabu-sabu seberat 6,8 kilogram.
"Barang bukti dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator miliki Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut," ujar Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu di Medan, Senin.
Jhon Rakutta mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total berat 7.075 gram.
Lebih lanjut, sementara sisanya sebanyak 244 gram dari barang bukti tersebut, sebelumnya telah disisihkan guna keperluan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan untuk pembuktian di pengadilan.
Kapolres mengatakan barang bukti ini dari hasil pengungkapan dua pria warga Kabupaten Labuhan Batu terduga kurir, masing-masing berinisial ZH (39) dan RJAS (32) serta menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 7.075 gram.
Polres Serdang Bedagai menangkap dua tersangka tersebut di area parkir SPBU Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024.
Polda Sumut dan jajaran tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Karena ini merupakan narkoba merupakan sumber dari kejahatan.
Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lainnya terus mengintensifkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, baik dari jalur udara, laut maupun darat.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat juga aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya jika ada orang mencurigakan untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat.