Polsek Pangkalan Susu Polres Kabupaten Langkat, menangkap Dheta Rukmana alias Deta (35) warga Dusun II Lor Citra Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, dari salah satu rumah di Dusun V Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Kamis (17/6).

Tersangka yang berprofesi sebagai guru ini ditangkap pada Rabu (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Polisi Pangkalan Susu tangkap Pak De miliki 70 paket sabu-sabu 15,54 gram

Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka yaitu satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, handphone, plastik asoi warna hijau, tiga plastik klip bening kosong, kaca pirek, dua pipet plastik, sekop dan mancis.

Penangkapan itu bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lor SMA Dusun V Abdi Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian atas perintah Kapolsek AKP Ilham S.Sos kepada Kanit Reskrim Ipda Cris Rimawan, SH segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap orang yang dimaksud.

Saat berada di lokasi petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan berbagai barang bukti narkotika, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021