Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu Asri Permadi alias Aci (33) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, dengan barang bukti 1,18 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos melalui Kanit Reskrim Ipda Chris Rimawan SH, di Pangkalan Susu, Selasa (9/11).
Sebelumnya Senin (8/11) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap tersangka ini dari salah satu rumah di Dusun IV Panton Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Baca juga: Polsek Pangkalan Susu tangkap pelaku pencuri sepeda motor
Turut diamankan barang bukti diantaranya dua bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tujuh plastik besar di dalamnya berisi plastik klip kosong, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, handphone, uang Rp 700.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Aci diduga sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di seputaran pemukiman warga yang terletak di Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamaya Pangkalan Susu.
Dimana kegiatan pelaku tersebut sangat meresahkan warga setempat. menginformasikan kepada petugas, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Asri Permadi alias Aci.
Tersangka Asri Permadi alias Aci ini mengakui jika keseluruhan barang bukti yang ditemukan benar miliknya dimana ianya dengan sengaja memaketkan narkotika untuk dijual kepada setiap orang yang berminat membelinya dan narkotika yang disita itu adalah sisa-sisa penjualan yg belum sempat habis terjual.
Adapun narkotika yang pelaku jual berasal dari seorang bandar bernama Agam (belum tertangkap) warga Aceh Tamiang dan sebelummya pelaku membelinya sebanyak lima gram yang dilakukan rutin setiap minggunya.