Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution - H Aswin Parinduri di Pilkada Madina.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan, pada Kamis (3/6).

Dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dalam sidang tersebut majelis hakim menilai, tidak benar termohon dalam hal ini KPU Madina terbuki berpihak secara sistematis kepada Paslon Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Dalam sidang tersebut hakim ketua, Anwar Usman juga membacakan putusan dalam pokok permohonan yakni : 

Baca juga: HIPMI berharap SMGP aktif tingkatkan sumber daya manusia daerah

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.

Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.

Kemudian, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.

Menyikapi hasil keputusan itu, Ketua KPU Madina, Fadillah Syarief SH yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan MK tersebut.

"KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI , terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI pagi ini untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih," kata Syarief.

Syarief juga menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Madina telah selesai hari ini dan selanjutnya akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pilkada tahun 2020.

"Pemenangnya adalah Paslon nomor urut 01, setelah ada arahan dari Pimpinan. Kita langsung melakukan penetapan," jelasnya lagi

Diketahui, Gugatan jilid 2 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution-H Aswin yang disebut sebagai pemohon atas perselisihan hasil perolehan suara di 3 TPS dua Desa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 serta 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara pada 26 April 2021 kemarin.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021