Foto mirip tersangka kasus narkoba, Firman Pasaribu alias Man Batak merayakan Idul Fitri 1442 di luar tahanan beredar di media sosial Facebook.

Tersangka mengenakan baju warna putih di dampingi istri dan 3 orang anaknya pada Kamis (13/05/2021) sekira pukul 10:30 WIB. Sementara, Firman masih dalam proses penyidikan Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dihubungi ANTARA dari Rantauprapat, Jumat (14/5) siang, menjelaskan, file foto tersebut adalah foto lama yang disimpan pengunggah sebelum kasus ini terjadi.

Menurutnya foto itu dapat diunggah setiap saat, karena tersangka masih dalam penyidikan. 

"Yang bersangkutan masih dalam tahanan Polda Sumut, dikenakan UU Narkotika dan pencucian uang," katanya.

Hadi menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk selanjutnya ke tahap Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, perlu memahami alasan keliru terkait penyelidikan secara khusus, foto tanggal, waktu dan ruang serta tempat apakah tersangka masih berada di luar tahanan Polda Sumut. 

Baca juga: Polda Sumut jerat bandar narkoba "Man Batak" dengan UU TPPU

Baca juga: Jaringan 'Man Batak' habiskan 5 kilogram sabu dalam sebulan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Wisnu Adji Pamungkas menyampaikan, agar tidak perlu khawatir terkait penanganan kasus dan status hukum Firman Pasaribu.

Pihaknya tetap transparan dan memberikan ruang kepada masyarakat tentang keberadaan Firman Pasaribu di ruang tahanan Polda Sumut. "Masih ditahan. Silahkan dicek," jelas Wisnu.

Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram Firman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) pagi.

Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu.
 
Personel kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AL di Medan pada Rabu (13/1) dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram.
 
Kemudian pada Minggu (31/1), petugas mengamankan tersangka BT dan FP di Bandara Kualanamu dengan barang bukti satu kilogram sabu.
 
Selanjutnya, pada Sabtu (6/2), petugas menangkap empat orang lagi di Bandara Kualanamu, yakni M, MS, MCB, dan MF. Dari keempat orang tersebut, petugas menyita sabu 1,9 kilogram.

Tersangka Firman Pasaribu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan menyita barang bukti 14 sertifikat tanah dan bangunan, airsoftgun, uang tunai sekira Rp500 juta dan lima unit mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021