Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap 2 orang anggota jaringan Firman Pasaribu alias Man Batak, salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu di Rantauprapat, Senin (9/2) siang menyampaikan, dua orang tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan, tersangka RER alias Penden.

Mereka memiliki peran tertentu, yakni tersangka MZ alias Zuned sebagai pengumpul uang penjualan narkoba dari jaringan bawah dan HT alias Ogut sebagai penjaga gudang penyimpanan sabu di Jalan Padang Matinggi.

Tersangka sempat bersembunyi dengan cara berpindah lokasi di sekitaran Kota Rantauprapat, setelah terbongkarnya jaringan mereka.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 52,77 gram, 32,26 gram sepeda motor KLX, 2 unit telepon, uang Rp300 ribu dan satu bilah parang.

Baca juga: Polisi ringkus dua tersangka kaki tangan sindikat narkoba 'Man Batak'

Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi

Dalam penangkapan itu, kata dia, tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melawan saat dilakukan penangkapan.

"Tersangka Zuned yang juga residivis diamankan di tempat persembunyiannya di Torpisang Mata, Kelurahan Siringo-ringgo kemudian Ogut di Kota Rantauprapat," kata Martualesi.

Martualesi menjelaskan, tersangka merupakan target operasi Polres setelah penangkapan Penden. 

Dalam penyelidikan sementara, kata dia, jaringan Man Batak mampu mengahabiskan 5 kilogram sabu selama sebulan untuk di edarkan di Kabupaten Labuhanbatu. 

Mereka dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021