Ketua Koperasi Sawit Murni, Abdul Rasyad Harahap melakukan pemberhentian sepihak kepada beberapa orang pengurus dan semua badan pengawas koperasi melalui rapat luar biasa yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

Pengurus yang diberhentikan tersebut yaitu Ketua 2 atas nama Supangat dan Sekretaris 1 atas nama Sriyanto serta tiga orang Badan Pengawas, yakni, M Syafii SH (Ketua), Muslimin dan Saparuddin Sirait anggota Badan Pengawas.

Akibat pemecatan tersebut  berdampak pada pemutusan kemitraan koperasi dengan 'bapak angkat yaitu PT Sago Nauli.

Baca juga: PMII minta Polres Madina serius tanggapi laporan tambang emas ilegal

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit itu enggan melanjutkan kemitraan dengan koperasi Sawit Murni dikarenakan konflik yang terjadi di internal koperasi. Apalagi saat ini pengurus hanya tinggal tiga orang saja.

Anggota Badan Pengawas Koperasi Sawit Murni, Muslimin kepada wartawan, Sabtu (26/12) pemecatan badan pengawas dan pengurus koperasi itu berawal dari dirinya bersama Ketua 2, Supangat dipanggil Kepala Desa dan Ketua 1, Murni Abdul Rasyad Harahap untuk datang ke kantor koperasi.

"Saya dan pak Supangat dipanggil oleh pak Kades dan Abdul Rasyad, saya dipaksa untuk menandatangani pembatalan plotting blok redesign, saya tidak mau, kemudian kata kepala desa kalau tidak mau saya pecat dari pengurus koperasi, sempat ribut kami disitu," kata Muslimin dan Supangat.

Lalu, permasalahan tersebut dilaporkan kepala desa Sinunukan (SP6) ke Camat Batahan. Dan Camat Batahan Irsal Pariadi tidak menanggapi persoalan koperasi Sawit Murni.

"Karena mereka tidak puas, masalah ini dibawa ke Dinas Koperasi Pemkab Madina. Tujuan mereka ke dinas koperasi untuk menjatuhkan kami sebagai badan pengawas dan beberapa orang pengurus yang tidak sejalan dan tak mau memenuhi keinginan mereka," ujarnya.

"Mereka minta dinas koperasi mengadakan rapat untuk memecat kami, tapi dinas koperasi tidak mengabulkan keinginan mereka. Lalu, dinas koperasi mempertemukan kami dan semua pengurus. Disitu dinas koperasi menjelaskan bahwa tidak ada penggantian pengurus hingga tahun 2022," terang Muslimin.

Selanjutnya, Ketua 1 Koperasi Sawit Murni Abdul Rasyad Harahap melakukan rapat tahunan untuk pertanggungjawaban keuangan koperasi, ada notulen dan ditandatangani. Tapi, kata Muslimin, bukan rapat tahunan yang dilakukan melainkan rapat luar biasa untuk pemecatan beberapa orang pengurus yang tidak mengikuti keinginannya dan pemecatan juga kepada semua Badan Pengawas 

"Ternyata yang dilakukannya rapat luar biasa, saya tidak diundang saat itu, mereka saja yang buat. Bahkan panitia rapat tersebut diketuai yang sama sekali bukan pengurus maupun anggota koperasi Sawit Murni yaitu Asrin Nasution. Ini semua permainan mereka, hanya karena kami tidak mau menandatangani floating blok redesign. Dan tandatangan dalam notulen rapat itu, mereka door to door ke rumah pengurus dan anggota, semua rekayasa sesuai keinginan mereka," sebut Muslimin.

Setelan dipecat, sambung Muslimin dan Supangat, pemecatan tersebut tidak ditanggapi oleh dinas koperasi karena dianggap menyalahi prosedur dan aturan. Dan Muslimin mengaku kesal kepada dinas koperasi disebabkan tidak ada ketegasan soal pemecatan sepihak yang menyalahi aturan tersebut.

Soal plotting blok redesign, Muslimin menjelaskan pada tahun 2014 pengurus koperasi Sawit Murni memohon kepada PT Sago Nauli bersedia menjadi bapak angkat koperasi tersebut.

"Kami memohon PT Sago Nauli jadi bapak angkat, dan sudah dilakukan floating lahan plasma seluas 810  hektar, dan hasilnya sudah kami nikmati selama beberapa tahun ini. Kemudian terjadilah pencurian oleh saudara  Tarman Tanjung, kemudian tidak mau menyelesaikan padahal itu tanah koperasi," tambahnya.

Muslimin maupun Supangat dan pengurus lainnya merasa dirugikan atas konflik yang terjadi di internal pengurus. Sebab, akibat konflik maupun masalah tersebut PT Sago Nauli selaku bapak angkat mitra kerja Koperasi Sawit Murni tidak mau melanjutkan kemitraan lagi, karena badan pengawas koperasi Sawit Murni tidak ada lagi dikarenakan sudah dipecat, dan pengusunya pun hanya tiga orang saja.

"Kami merasa sangat dirugikan, karena kami tidak bisa menerima honor bulanan, dan Sisa Hasil Pengelolaan (SHP) juga tidak ada lagi. Tentu saja perusahaan tidak mau karena tidak ada badan pengawas," pungkasnya.

Lantaran sudah kecewa dan merasa dirugikan, Muslimin beserta badan pengawas dan pengurus lainnya yang dipecat membentuk kelompok tani Sawit Saroha dengan tujuan untuk membantu masyarakat bisa sejahtera dan bisa menampung tenaga kerja.

"Kami tidak mau lagi, karena sudah sangat kecewa. Sekarang kami telah membentuk kelompok tani Sawit Saroha untuk membantu masyarakat di sini," pungkasnya

Senada disampaikan Sekretaris I koperasi Sawit Murni Sriyanto yang turut dipecat dari kepengurusan. Sriyanto menyebut sejak awal pembentukan koperasi Sawit Murni pada tahun 2011 ia sudah aktif jadi pengurus. 

"Kami sangat kecewa, pemecatan sepihak itu telah merugikan kami, karena itu kami membentuk kelompok tani Sawit Saroha, selama ini mereka semena-mena, melakukan pemecatan sepihak," keluh Sriyanto.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020