Polres Simalungun mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur pada konferensi pers, Senin (9/11), di markas kesatuan di Pamatang Raya. 

Kapolres AKBP Agus Waluyo menjelaskan, peristiwa itu dilakukan JBE (38) terhadap putrinya yang masih berusia12 tahun di rumah di Kecamatan Silimakuta dan saat tidak ada siapa pun. 

Selanjutnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban atau pun orang lain.

Baca juga: Apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam di Simalungun

Sesuai UU Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Jika pelaku adalah orang tua, atau wali dari si korban, akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar, sebutnya. 

Sementara terhadap korban, pihak kepolisian dan terkait lainnya, akan berusaha memulihkan ataupun menguatkan psikologisnya.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020