Personel Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap bandar sabu-sabu M Yusuf alias Awi (39) warga Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan dari dalam kamarnya karena memiliki 3,24 gram barang bukti narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Minggu (20/9).

Tersangka M Yusuf ini ditangkap saat berada di dalam kamarnya di Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, dengan barang bukti 20 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu bruto 3.24 gram, satu buah pipet plastik sekop, satu kotak kleng rokok magnum, satu unit loudspeaker warna hitam.

Baca juga: Satreskrim Polres Langkat tangkap penghina Kepala Desa se-Batang Serangan

Baca juga: Polsek Padang Tualang Langkat amankan pelaku pencurian sepeda motor

Tarmizi Lubis menjelaskan pada Sabtu (19/9) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terlapor yang sudah lama jadi target operasi, berada di rumahnya diduga sedang transaksi menjual sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut maka Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting bersama anggota unit reskrim segera berangkat ke TKP.

Petugas melihat pintu kamar dari samping luar terbuka, saat saksi masuk melihat seorang laki-laki berdiri di depan pintu kamar mengaku bernama Bayu dan M Yusuf alias Awi yang jadi target operasi (TO) sedang duduk di ranjangnya, segera dilakukan penggeledahan di dalam kamar, lalu ditemukan berbagai barang bukti narkotika.

Tersangka M Yusuf alias Awi mengaku narkoba miliknya yang akan dijualkannya kepada orang lain, jadi terlapor juga mengakui lebih kurang dua minggu ia jual narkoba, sedangkan laki laki yang dikenalnya Bayu baru saja tiba sekitar lima menit tujuannya mungkin mau belanja sabu, tetapi belum sempat transaksi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020