Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langkat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penangkapan terhadap Fery Syahputra alias Fery Kiteng warga Dusun Pujidadi, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, dimana tersangka melakukan penghinaan terhadap kepala desa berdasarkan laporan polisi pada 29 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, melalui Kanit Tipiter Ipda Herman Sinaga, di Stabat, Kamis (30/7).
Herman Sinaga menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ini yaitu tindak pidana UU ITE yaitu, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap tiga pelaku pengancaman terhadap ibu rumah tangga
Baca juga: FPKM Langkat minta Bupati tutup aktifitas Dinas Kesehatan karena ada ASN terpapar COVID-19
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang– Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dimana peristiwa itu terjadi Senin (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun Puji Dadi, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan.
Tersangka Fery Syahputra alias Fery Kiteng membuat video dan menyebarkan dengan media sosial yang mengatakan kata–kata caci maki “ seluruh kades Kecamatan Batang Serangan“ dan akibat postingan terlapor tersebut menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap seluruh Kades Kecamatan Batang Serangan secara umum.
Tersangka ini ditangkap Kamis (30/7) di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan tersangka sebelum dirinya ditangkap melakukan pelariannya dan sempat bekerja sebagai kuli bangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, melalui Kanit Tipiter Ipda Herman Sinaga, di Stabat, Kamis (30/7).
Herman Sinaga menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ini yaitu tindak pidana UU ITE yaitu, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap tiga pelaku pengancaman terhadap ibu rumah tangga
Baca juga: FPKM Langkat minta Bupati tutup aktifitas Dinas Kesehatan karena ada ASN terpapar COVID-19
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang– Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dimana peristiwa itu terjadi Senin (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun Puji Dadi, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan.
Tersangka Fery Syahputra alias Fery Kiteng membuat video dan menyebarkan dengan media sosial yang mengatakan kata–kata caci maki “ seluruh kades Kecamatan Batang Serangan“ dan akibat postingan terlapor tersebut menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap seluruh Kades Kecamatan Batang Serangan secara umum.
Tersangka ini ditangkap Kamis (30/7) di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan tersangka sebelum dirinya ditangkap melakukan pelariannya dan sempat bekerja sebagai kuli bangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020