Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengamankan tersangka Putra Pratama Lubis (26) warga Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan tindak pidana pencurian uang dan handphone.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (1/11). Peristiwa itu terjadi Minggu (24/10) sekira pukul 05.00 WIB, di Dusun Rumah Sekolah Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan, dengan korban Devi Irianti Surbakti.
Adapun kehilangan korban Devi Irianti Surbakti antara lain handphone merk Oppo A53, uang tunai Rp 145.000.
Baca juga: Polsek Padang Tualang vaksin door to door
Joko Sumpeno menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan Senin (1/11) pukul 08.00 WIB, diperoleh informasi dari warga Desa Namo Sialang bahwa telah diamankan oleh warga seorang laki-laki yang mengaku Putra Pratama Lubis, yang dicurigai sebagai pelaku pencurian terhadap barang milik pelapor.
Selanjutnya personel Polsek Padang Tualang langsung bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP benar bahwa ada seorang laki-laki yang telah diamankan oleh warga dan setelah diinterogasi dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang milik pelapor, bersama temannya Angga.