Jajaran Polres Simalungun di 17 sektor secara serentak menggelar Operasi Yustisi COVID-19 tahun 2020 di wilayah hukumnya, Senin (14/9).
Kegiatan membagikan masker sebanyak 4.000 lembar disertai sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020.
Kapolres AKBP Agus Waluyo menyampaikan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.
Pihaknya juga mensosialisasikan Perbup Simalungun No.26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Masyarakat Nias diharapkan jadi aset pemberhasilan pembangunan di Pematangsiantar-Simalungun
Diharapkan, dengan kegiatan tersebut penyebaran dan klaster baru COVID-19 dapat ditekan.
Kabag Ops Kompol Suryanto menyampaikan, pihaknya melibatkan personel Koramil sejajaran Kodim 0207/Simalungun serta Satpol Pamong Praja pemkab dalam penerapan sanksi.
Penerapan sanksi itu dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mengubah perilaku hidup lebih sehat, seperti bersih-bersih lingkungan.
"Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," harap Kompol Suryanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kegiatan membagikan masker sebanyak 4.000 lembar disertai sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020.
Kapolres AKBP Agus Waluyo menyampaikan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.
Pihaknya juga mensosialisasikan Perbup Simalungun No.26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Masyarakat Nias diharapkan jadi aset pemberhasilan pembangunan di Pematangsiantar-Simalungun
Diharapkan, dengan kegiatan tersebut penyebaran dan klaster baru COVID-19 dapat ditekan.
Kabag Ops Kompol Suryanto menyampaikan, pihaknya melibatkan personel Koramil sejajaran Kodim 0207/Simalungun serta Satpol Pamong Praja pemkab dalam penerapan sanksi.
Penerapan sanksi itu dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mengubah perilaku hidup lebih sehat, seperti bersih-bersih lingkungan.
"Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," harap Kompol Suryanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020