Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah sebagai tersangka kasus prostitusi online.
 
"Mungkin, dan sangat mungkin. Mungkin saja kalau dia memang aktif menawarkan dirinya," katanya saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.
 
Mengenai status Hana, polisi saat ini menetapkan sebagai korban. Sementara status pria berinisial A yang sebelumnya diamankan bersama Hana di sebuah hotel, berstatus saksi.
 
Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A. 
 
Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.

Baca juga: Polisi sebut artis FTV H dibayar Rp20 juta oleh seorang pengusaha
 
"Mereka belum sempat berhubungan badan. Kan tadi lihat kondomnya masih utuh," ujarnya.
 
Meski demikian, Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. 
 
"Penyelidikan bahkan terus berlanjut," ujarnya.
 
Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Ia ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.

Baca juga: Polisi: Pemesan artis FTV yang diamankan di Medan seorang pengusaha berinisial A
 
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
 
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.
 
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J. Di mana J merupakan mucikari dan R merupakan teman dari J yang berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020