Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengungkap sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan meringkus delapan orang tersangka warga Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

Saat menggelar konperensi pers, Senin (8/6), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan, pihaknya menangkap delapan orang yang terlibat pemalsuan dokumen negara tersebut berdasarkan dua Laporan Polisi/LP.

Baca juga: Forkopimda sambut kepulangan 146 TKI asal Tanjungbalai dari Malaysia

Baca juga: 122 TKI asal Batubara dari Malaysia tiba di Tanjungbalai

Berdasarkan LP Nomor 127/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 4 Juni 2020, tersangka yang diamankan sebanyak empat orang yakni, MS (28) warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, L (36) dan RW (39) Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan, serta  AS (52) warga Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari keempatnya diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 6 lembar STNK palsu, 1 lembar STNK palsu ranmor Yamaha RX KING, 1 lembar STNK palsu ranmor Yamaha Vixsion, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 1 unit sepeda motor yamaha VIXION, dan 100 lembar plastik tempat SNTK palsu.

Kemudian, 1 unit keyboard, 1 unit layar monitor LG, 1 buah alat pemotong kertas, 1 unit printer Epson, 9 botol tinta cair, 20 lembar kertas bahan dasar pembuat STNK palsu, 1 unit alat scan Canon dan 1 unit computer/CPU.

Kapolres melanjutkan, sesuai LP Nomor 128/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 5 Juni 2020,  diamankan sebanyak 4 orang tersangka yaitu, AJ (25) warga Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, MI (24) dan B (36) warga Jln.Anwar Idris Kec.Datuk Bandar, serta FH (42) warga Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari keempatnya, diamankan BB berupa 160 lembar STNK palsu, 65 lembar STNK palsu (belum dipotong), 1 lembar STNK palsu ranmor Scoopy, 5 botol tinta printer, 1 unit sepeda motor Scoopy dan 1 unit printer merk Hp.

Selanjutnya, 1 unit keyboard, 1 unit alat pemotong kertas, 1 unit layar monitor merk LG, 1 alat scan merk Canon, 20 lembar kertas bahan dasar pembuat STNK palsu dan 1 unit CPU Acer.

"Sesuai perannya, 7 orang tersangka yakni, MS, L, RW, AJ, MI, B dan FH melanggar pasal 264 ayat 1 dan 2 subs 263 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman minimal delapan tahun penjara,"
ujar Putu Yudha.

Kapolres menambahkan, tersangka AS melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020