Dua warga Kecamatan Angkola Muara Tais, IMP (29) dan ANL (30) diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan karena diduga kedapatan bawa daun ganja.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu dalam keterangannya diterima, Selasa (18/2), mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka terpaksa menginap di "hotel prodeo".
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri
Penangkapan keduanya pada, Kamis (17/2) setelah Satresnarkoba dapat informasi atau sekitar pukul 18.00 WIB adanya jual beli narkotka jenis ganja di Huta Tonga, Angkola Muara Tais.
"Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB keduanya berhasil ditangkap setelah laju sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka yang datang dari arah Padangsidimpuan dihentikan," jelasnya.
Setelah digeledah, dari jok depan sepeda motor itu ditemui barangbukti berupa 1 bungkus/bal diduga ganja seberat 900 gram, dan 50 gram. Turut diamankan bersama barang bukti sebuah HP, dan sepeda motor Supra X 125 nomor polisi BB 2193 HN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan kedua tersangka yang melanggar UU-RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika ini kepada petugas, ganja tersebut diperoleh Rajab (lagi DPO) seharga Rp1,2 juta, untuk dijual seharga Rp1,3 juta kepada yang memesan dengan memperoleh keuntungan Rp100 ribu," kata Alpian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu dalam keterangannya diterima, Selasa (18/2), mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka terpaksa menginap di "hotel prodeo".
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri
Penangkapan keduanya pada, Kamis (17/2) setelah Satresnarkoba dapat informasi atau sekitar pukul 18.00 WIB adanya jual beli narkotka jenis ganja di Huta Tonga, Angkola Muara Tais.
"Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB keduanya berhasil ditangkap setelah laju sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka yang datang dari arah Padangsidimpuan dihentikan," jelasnya.
Setelah digeledah, dari jok depan sepeda motor itu ditemui barangbukti berupa 1 bungkus/bal diduga ganja seberat 900 gram, dan 50 gram. Turut diamankan bersama barang bukti sebuah HP, dan sepeda motor Supra X 125 nomor polisi BB 2193 HN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan kedua tersangka yang melanggar UU-RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika ini kepada petugas, ganja tersebut diperoleh Rajab (lagi DPO) seharga Rp1,2 juta, untuk dijual seharga Rp1,3 juta kepada yang memesan dengan memperoleh keuntungan Rp100 ribu," kata Alpian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020