Langkat (ANTARA) - Polres Langkat melakukan pengungkapan 13 kasus tindak pidana yang selama ini sangat meresahkan di kalangan masyarakat.
Kapolres AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam dan Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, di Stabat, Senin, mengatakan, adapun berbagai kasus yang diungkap itu diantaranya satu kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus kekerasan terhadap anak.
Lalu, satu kasus pembunuhan, empat kasus persetubuhan terhadap anak, lima kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus perbuatan cabul terhadap anak, katanya.
Para pelakunya ada yang diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 huruf ke 2e KHUPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun, ada juga pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak, sambungnya.
Selain itu, berbagai macam barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, handphone, uang, dan barang-barang lainnya.
Kapolres Langkat itu juga meminta dukungan dari masyarakat bila mengetahui ada tindakan kejahatan dapat segera dilaporkan kepada pimpinan di Polsek setempat atau juga kepada Polres.
"Kita akan turunkan tim guna mengungkap berbagai kasus tersebut di lapangan, guna dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ujarnya.
