Kartamirja (66), seorang petani warga Trans Batang Pane 3, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap polisi, karena menjadi bandar judi dadu.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ginanjar Fitriadi, dalam keterangannya yang diterima Sabtu (1/2), menyebutkan, tersangka Kartamirja diamankan pada Jumat (31/1) malam sekira pukul 22.30 WIB dari samping rumahnya.

"Selain bandar, tersangka juga diduga juru tulis judi KIM," sebutnya.

Baca juga: Karyawan PTPN III Hapesong ditangkap karena kasus sabu

Tersangka yang melanggar Pasal 303 KUH Pidana ini ditangkap berkat informasi masyarakat sekitar alamat tersangka yang diterima Polsek Gunungtua.

"Sejumlah pemain berlarian saat digerebek terkecuali tersangka yang diduga bandar," katanya.

Baca juga: Nyabu, dua warga Paluta diamankan Sat Resnarkoba Tapsel

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Gunungtua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti berupa satu buah lapak dadu bertulis angka judi tebak, satu buah piring, mangkok dan mata dadu serta uang tunai 100 ribu, tambah 1 blok kertas angka tebak, dan kertas rekap judi KIM 7 lembar beserta uang tunai 239 ribu.

Baca juga: Dua warga Angkola Barat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020